Syarat-syarat pemerintahan demokrasi :
1. Perlindungan secara konstitsional atas hak-hak warga negara .
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
5. Kebebasan untuk berorganisasi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Dalam demokrasi setidaknya memuat dua azaz atau dua prinsip pokok yaitu :
1. Adanya pengakuan partisipasi rakyat didalam pemerintahan.
2. Adanya pengakuan harkat dan martabat manusia atau jaminan atas ha azazi manusia.
Makna demokrasi adalah bahwa negara-negara kota sejak dulu diperintah oleh beberapa penguasa yang tidak demokrasi atau dictator, kemudian diubah menjadi sistem yang sejumlah warga masyarakat berhak berpartisipasi langsung dalam pemerintahan. Pengalaman diatas melahirkan suatu sistem politik dan rayatlah yang berdaulat, bukan hanya untu memerintah sendiri tetapi juga mempunyai sumber daya serta lembaga-lembaga yang dapat digunaan untuk ikut atif dalam pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar